Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) BPPKAD Tahun 2020
Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan /diterima oleh badan publik sebagai Lembaga eksekutif yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu dukungan dokumen yang lengkap, akurat, dan faktual serta media sebagai sarana pelayanan.
Bahwa pelayanan dan dokumen di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Purworejo agar berdaya guna dan berhasil guna, perlu dikelola secara optimal.
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas :
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Membantu PPID utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
- Membuat,mengumpulkan,serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya.
- Melakukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik.
- Melakukan koordinasi dengan PPID utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
BBPKAD menunjuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala BPPKAD Nomor 487.22/807/2020 Tanggal 16 Maret 2020.