Pertanyaan, Kritik dan Saran
Pertanyaan, Kritik dan Saran silakan ketik di kolom komentar dibawah postingan ini.
Terimakasih…..
Pertanyaan, Kritik dan Saran silakan ketik di kolom komentar dibawah postingan ini.
Terimakasih…..
You must be logged in to post a comment.
Sppt bisakah berubah nama tanpa pengajuan.
Ni terjadi di sppt saya.bagaimana sistem kerjanya…
Terimakasih atas pertanyaanya..
Proses pendataan Objek dan subjek pajak PBB dilakukan dengan 2 cara:
1. Pendataan pasif
perubahan data melalui pelayanan berdasarkan permohonan yg telah dilengkapi SPOP dari wajib pajak.
2. Pendataan aktif
Pemda melakukan pendataan ke desa/kelurahan dengan di dampingi petugas dari desa. Petugas pendata akan membagikan SPOP. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan SPOP tidak tersampaikan atau tidak kembali maka fiskus dapat menetapkan wajib pajak berdasarkan keterangan dari pendamping dari desa.
Wajib pajak apabila setelah menerima SPPT menemukan ada data yang tidak sesuai dapat mengajukan keberatan dalam waktu 3 bulan setelah menerima SPPT tersebut.
Terimakasih, mohon informasi nomor pengajuan dan lokasi tanah di daerah mana untuk kami lacak.
@Widyantari dyah p
Permohonan perubahan subjek pajak dan pemecahan bidang atas nama Karim Susanto di Kelurahan Cangkrep Lor telah selesai dikerjakan. Karena SPPT 2019 atas objek tersebut telah lunas maka pecahan SPPT yang baru akan diterbitkan tahun 2020. Untuk saat ini sebagai bukti bahwa data pada sistem informasi PBB sudah berubah pemohon bisa mendapatkan SK NJOP/Informasi Rinci dan bisa diambil pada saat jam kerja di Bagian Pelayanan Pajak PBB Jl. Proklamasi no 2 Purworejo.
untuk pajak reklame cara pendaftaran dan cara pembayaranya bagaimana ya bu/pak? untuk apotek kinanthi farma kutoarjo trims
Terimakasi atas pertanyaannya:
Untuk pendaftaran bisa menghubungi dinas terkait yaitu DINPMPTSP ( Dinas Perijinan ) di Jalan Proklamasi No 2 Purworejo atau bisa ijin online melalui
https://izin.purworejokab.go.id/pendaftaran
Reklame setelah ijin disetujui, kemudian datang ke BPPKAD untuk mendapatkan id billing, dan kemudian bayar di bank sesuai Id Billing.
Kemudian ke BPPKAD lagi untuk memperoleh stiker lunas pajak.
terimakasih.